Baru - baru ini, pada fenomena "SCBD - Citayam Fashion Week" beredar video tentang segelintir anak muda yang ditanya-tanya mengenai pertanyaan yang random, seputar outfit, kesibukan, dan lain sebagainya oleh beberapa influencer di Tiktok atau Youtube. Banyak sekali jawaban unik yang diberikan oleh anak-anak muda itu, sehingga terkadang penonton tertarik dan senang mendengar jabawan itu.
Namun sangat disayangkan, terdapat fenomena "Degradasi Moral" dari anak muda yang nongkrong di Citayam Fashion Week. Ditemukan beberapa video yang beredar di social media yang menampilkan perilaku yang kurang pantas dilakukan dan diikuti oleh anak muda. Anak - anak muda dengan bangga mengikuti trend "LGBT", mulia dari menggunakan pakaian yang menyerupai lawan jenis $($laki-laki berpakaian dan berperilaku seperti wanita, dan sebaliknya$)$. Fenomena tersebut membuat publik terheran - heran, kenapa anak zaman sekarang mengikuti trend tersebut. Padahal LGBT sendiri merupakan kegiatan yang dilarang secara agama dan hukum Indonesia serta menyalahi kodrat manusia.
Disini saya ingin membahas secara singkat mengenai LBGT dan hukumnya. LGBT sendiri merupakan singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender yang mengacu pada identitas gender seseorang. LGBT bisa dimaknai pada 2 konsep yang berkaitan, yaitu konsep orientasi seksual dan identitas seksual seseorang. Orientasi seksual merupakan istilah yang berkaitan dengan ketertarikan seksual, romantis, dan emosional seseorang kepada orang lain dengan jenis kelamin tertentu, terdiri dari dari heteroseksual, homoseksual dan biseksual. Sedangkan Identitas gender merupakan istilah yang tidak berkaitan dengan kondisi gender / jenis kelamin. Maksudnya seseorang bisa mendefinisikan dirinya sebagai perempuan meskipun dia terlahir dengan jenis kelamin laki-laki. Dari kedua konsep orientasi seksual dan indentitas seksual yang merujuk adanya LGBT $($Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dll$)$
Permasalahan LBGT masih menjadi polemik dimasyarakat, banyak pro dan kontra mengenai hal ini. Masyarakat yang pro menyatakan bahwa orientasi seksual dinilai sebagai hak asasi manusia yang haru dihargai dan negara atau masyarakat tidak seharusnya mendiskriminasi perilaku tersebut. Sedangkan masyarakat yang kontra menyatakan bahwa LGBT merupakan bentuk penyimpangan hak asasi manusia dan menyalahi kodrat sebagai manusia. Namun menurut saya, LGBT tetap menjadi penyimpangan sosial yang tidak sesuai dengan norma, moral, etika, agama, dan nilai yang dianut masyarakat. Secara hukum negara Indonesia, pasal 292 KUHP menyatakan larangan terhadap orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan orang lian sesama jenis kelamin yang diketahuinya atau sepatutunya belum dewasa serta dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 1 menyatakan bahwa hanya antara laki-laki dan perempuan, yang secara tidak langsung perkawinan sejenis bertentangan dengan hukum Indonesia
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ $()$ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Dan $($Kami juga telah mengutus$)$ Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu $($di dunia ini$)$” $($80$)$ “Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas” $($81$)$
Dalam Hadist Rasulullah SWA bersabda "Allah mengutuk perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki menyerupai perempuan" $($HR, Ahmad, Abu Daud, al-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas$)$
Selepas dari fenomena, gambaran singkat, dan hukum yang menanganinya. LGBT masih menjadi perilaku menyimpang dan salah, namun sangat disayangkan tidak sedikit dari masyarakat yang melakukan hal tersebut. Mungkin penjelasan singkat mengenai fenomena LGBT yang mulai muncul pada anak-anak muda. Alhamdulillahnya kemarin muncul berita tentang Dinas Sosial Jakarta yang akan membaca anak muda atau ABG laki-laki yang yang berdandan menyerupai wanita di Citayam Fashion Week ke panti sosial, semoga upaya tersebut dapat direalisasikan dengan maksimal dan membuat anak muda bisa sadar dan kembali ke jalan yang benar. Sebagai disclaimer, kami membuka dengan bebas untuk berdiskusi pendapatan kalian $($pro atau kontra$)$ mengani fenomena itu di kolom komentar.
- Aturan Hukum LGBT di Indonesia, Bisa Dipidana?
- Misykat (2018), "Penyimpangan seksual LGBT dalam padangan hukum Islam", Huzaemah Tahido Yanggo, Volume 01, Nomor 02 | Read more